BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dunia
pendidikan merupakan dunia dimana terdapat kegiatan pembelajaran antara guru
dan murid, kedua komponen ini tidak dapat dihilangkan dalam sebuah proses
pendidikan karena apabila hilang salah satu maka tidak akan pernah tercapai
tujuan pembelajaran. Namun, di sisi lain ada komponen yang juga sangat berperan
sebagai penunjang kegitan pembelajaran baik secara langsung maupun tidak
langsung. Komponen yang tidak kalah penting adalah sarana dan prasarana.
Administrasi
sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat menunjang atas
tercapainya suatu tujuan dari pendidikan, sebagai seorang personal pendidikan
kita dituntut untuk menguasi dan memahami administrasi sarana dan prasarana,
untuk meningkatkan daya kerja yang efektif dan efisien serta mampu menghargai
etika kerja sesama personal pendidikan, sehingga akan tercipta keserasian,
kenyamanan yang dapat menimbulkan kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga
sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya.
Oleh
karena itu, dalam makalah ini akan membahas sekelumit pengadministrasian sarana
dan prasarana pendidikan agar proses pendidikan dapat berjalan secara efektif
dan efisien.
B. Rumusan
masalah
Dari
latar belakang masalah di atas dapat disimpulkan dua inti permasalahan, yaitu :
1. Apakah
pengertian, fungsi dan tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana?
2. Komponen
apa sajakah yang termasuk dalam ruang lingkup Administrasi Sarana dan Prasarana?
3. Bagaimana
proses Administrasi Sarana dan Prasarana di satuan pendidikan/sekolah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sarana
pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah sarana berarti alat
langsung untuk mencapai tujuan pendidikan, misalnya: ruang, buku, perpustakaan,
laboratorium dan sebagainya. Adapun secara etimologis prasarana berarti alat
tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. Misalnya: lokasi atau
tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Jadi
prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak
langsung menunjang pelaksanaan pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.
Sedangkan
menurut Soebagio, M.S., manajemen sarana dan prasarana merupakan proses
kegiatan perencanaan, pengorganisassian, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan
dan pengendalian logistik atau perlengkapan.
Dengan
demikian dapat di tarik suatu kesimpulan bahwa administrasi sarana dan
prasarana pendidikan adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak
langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan itu sendiri.
Sedangkan
standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan telah tercantum
dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 42 :
1. Setiap
satuan pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Menurut
Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA disebutkan bahwa :
1. Standar
Sarana dan Prasarana SD/MI
a. Lahan
1) Lahan
untuk SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.
2) Luas
lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk
membangun prasarana sekolah berupa
bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
3) Lahan
terhindar potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta
memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
4) Lahan
terhidar dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan
kebisingan.
b. Bangunan
gedung
1) Bangunan
gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik.
2) Bangunan
gedung memenuhi ketentuan tata bangunan .
3) Bangunan
gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.
4) Bangunan
gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman
termasuk bagi penyandang cacat.
5) Bangunan
gedung dilengkapi sistem keamanan.
6) Bangunan
gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
7) Kualitas
bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005
Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
8) Bangunan
gedung baru dapat bertahan meimum 20 tahun.
Menurut
keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendidikan terdiri dari 3
kelompok besar yaitu :
1. Bangunan
dan perabot sekolah.
2. Alat
pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan laboratorium.
3. Media
pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat
penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Selain
memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang
optimal administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
1. Memelihara
agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal
2. Memberi
dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar mengajar.
Adapun
yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain
agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
Perinciannya sebagai berikut:
1. Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang
baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai
kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
semaksimal mungkin
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat
menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran
3. Menyediakan dan mengatur fasilitas serta
perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan
lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran
4. Membina dan membimbing siswa sesuai dengan
latar belakang sosial, ekonomi, budaya serta sifat- sifat individunya.
B. Komponen-Komponen
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1. Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan
sekolah harus disertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap
(sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa kriteria
antara lain :
a. Lahan
terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
b. Lahan
terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
c. Lahan
kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan
praktek.
d. Lahan
pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi sekolah harus berada di wilayah
pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di jangkau dan aman
dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
2. Ruang
Secara umum jenis ruang di tinjau dari
fungsinya dapat di kelompokkan dalam :
a. Ruang
pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi untuk
menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain :
ruang perpustakaaan, ruang laboratorium, ruang kesenian, ruang olah raga, dan
ruang keterampilan.
b. Ruang
administrasi
Ruang administrasi berfungsi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari : ruang kepala
sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan gudang.
c. Ruang
penunjang
Ruang penunjang berfungsi untuk
menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar antara lain
: ruang ibadah, ruang serbaguna, ruang koperasi sekolah, ruang UKS, ruang OSIS,
ruang WC / kamar mandi, dan ruang BP.
3. Perabot
Secara umum perabot sekolah mendukung 3
fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan fungsi penunjang.
Jenis perabot sekolah di kelompokkan menjadi 3 macam :
a. Perabot
pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan
belajar mengajar.
b. Perabot
administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor.
c. Perabot
penunjang perabot yang di gunakan atau di butuhkan dalam ruang penunjang.
Seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS.
4. Alat
dan Media Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang –
kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan keperluan
pendidikan dan pembelajaran, sehingga dengan demikian proses pembelajaran
tersebut akan berjalan dengan optimal.
5. Buku
atau Bahan Ajar
Bahan ajar adalah sekumpulan bahan
pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan proses belajar mengajar.
C. Proses
Administrasi Sarana dan Prasarana di Sekolah
Jenis peralatan dan perlengkapan yang di
sediakan di sekolah dan cara-cara pengadministrasiannya mempunyai pengaruh
besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak
memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula administrasinya
yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut,
sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya istimewa. Namun
yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di
sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa
mendatang.
Pada garis besarnya, manajemen sarana
dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu :
1. Penentuan
Kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu
atau fasilitas yang lain lebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu
melihat kembali kekayaan yang telah ada. Dengan demikian baru bisa ditentukan
sarana apa yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah itu.
2. Proses
Pengadaan
Pengadaan adalah kegiatan untuk
menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka menunjang pelaksanaan
tugas-tugas sekolah.
Pengadaan prasarana dan sarana
pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara : pembelian, buatan sendiri,
penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan, peminjaman, dan pendaurulangan.
Pengadaan prasarana dan sarana
pendidikan di suatu lembaga pendidikan atau sekolah dapat dilakukan dengan dana
rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah daerah atau
anggota masyarakat lainnya.
3. Pemakaian
Dari segi pemakaian (penggunaan)
terutama sarana alat perlengkapan dapat dibedakan atas :
a. Barang
habis dipakai.
b. Barang
tidak habis dipakai.
Penggunaan barang habis dipakai harus
secara maksimal dan dipertanggung jawabkan pada tiap triwulan sekali. Sedangkan
penggunaan barang tetap dipertanggung jawabkan satu tahun sekali, maka perlu
pemeliharaan dan barang-barang itu disebut barang inventaris.
4. Pemeliharaan
Pemeliharaan dilakukan secara continue
terhadap semua barang-barang inventaris yang kadang-kadang dianggap sebagai
suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini merupakan suatu tahap kerja
yang tidak kalah pentingnya dengan tahap-tahap yang lain dalam administrasi
sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah dibeli dengan harga mahal
apabila tidak dipelihara maka tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai dari pemakai
barang, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang
bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang mempunyai
keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Adapun pelaksanaan pemeliharaan barang
inventaris meliputi:
a. Perawatan.
b. Pencegahan
kerusakan.
c. Penggantian
ringan.
5. Pengurusan
dan Pencatatan
Untuk keperluan pengurusan dan
pencatatan ini disediakan instrumen administrasi berupa antara lain :
a. Buku
Inventaris
Inventarisasi adalah kegiatan
melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan
barang-barang yang menjadi milik sekolah yang bersangkutan dalam semua daftar
inventaris barang.
Daftar barang inventaris merupakan suatu
dokumen berisi jenis dan jumlah barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang
menjadi milik dan dikuasai negara, serta berada di bawah tanggung jawab
sekolah. Daftar barang itu terdiri dari:
1) Kartu
inventaris ruangan
2) Kartu
inventaris barang
3) Buku
inventaris
4) Buku
pembelian.
5) Buku
penghapusan.
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan
barang-barang milik negara atau daerah dari daftar inventaris karena barang itu
dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi
sebagaimana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
b. Kartu
barang.
c. Pertanggungjawaban
Penggunaan barang-barang inventaris
sekolah harus dipertanggung jawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan
barang-barang tersebut yang ditujukan kepada instansi atasan (Kanwil)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian makalah tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengadministrasian
sarana dan prasarana pendidikan dalam suatu sekolah mutlak diperlukan. Karena
dengan manajemen yang efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas kerja personel sekolah. Komponen yang termasuk dalam administrasi
sarana dan prasarana ini meliputi : lahan, ruang, dan perabot. Sedangkan pada
garis besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu :
penentuan kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pengurusan dan pencatatan,
dan pertanggung jawaban.
Demikianlah
uraian singkat mengenai administrasian sarana dan prasarana. Besar harapan kami
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Meskipun demikian kami
menyadari bahwa makalah kami masih banyak kekurangan. Sehingga kami senantiasa
mengharapkan masukan dan kritik yang membangun untuk kemajuan bersama.
Daftar
Pustaka
·
Suryosubroto. 1988. Dimensi-Dimensi
Administrasi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Bina Aksara.
·
Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan
di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
·
Burhanudin, Yusak. 2005. Administrasi
Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
·
Daryanto. 2008. Administrasi Pendidikan.
Jakarta: Rineka Cipta.
·
Soetjipto. 2004. Profesi Keguruan.
Jakarta: Rineka Cipta.